Pemerintah Minta Publik Tenang, Sanksi Ormas Dipastikan Berbasis Hukum

Jakarta – Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi menyikapi dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam tindakan kekerasan pada rangkaian aksi demonstrasi 27 Agustus 2026. Pemerintah memastikan setiap langkah terhadap ormas dilakukan secara hati-hati, objektif, dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan pemerintah tidak akan mengambil tindakan hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.

“Yang penting itu kan, satu proses hukum. Kedua, data-datanya seperti apa. Dan yang ketiga, sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya,” ujarnya.

Menurut Bima, pemerintah akan terlebih dahulu melihat fakta di lapangan dan memastikan lembaga yang memiliki kewenangan dapat menjalankan proses sesuai aturan. Ormas yang terdaftar berada dalam lingkup kewenangan Kemendagri, sedangkan organisasi berbadan hukum memiliki mekanisme penanganan melalui Kementerian Hukum.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian sekaligus ketegasan. Apabila nantinya ditemukan bukti kuat mengenai pelanggaran hukum, langkah penindakan dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Dengan demikian, sanksi tidak diberikan secara serampangan dan tidak menimbulkan generalisasi terhadap seluruh organisasi kemasyarakatan.

Di sisi lain, penanganan aparat terhadap aksi 27 Agustus 2026 mendapat apresiasi dari sejumlah akademisi dan pengamat kebijakan publik.

Pengamat Kebijakan Publik Faisal Lohi menilai pemerintah berhasil menjaga situasi sehingga kericuhan yang terjadi tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.

“Polri dinilai berhasil dalam melakukan pengamanan dan pencegahan kerusuhan dalam aksi skala besar pada 27 Agustus 2026,” kata Faisal.

Ia juga menekankan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dengan menghormati ketertiban umum serta hak masyarakat lainnya.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak mudah mempercayai narasi provokatif, terutama informasi yang belum memiliki dasar fakta dan sumber resmi. Sikap tenang dan kritis diperlukan agar persoalan hukum dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat.

Pemerintah pada prinsipnya tetap membuka ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat. Pada saat yang sama, tindakan yang terbukti melanggar hukum akan diproses secara tegas sesuai aturan.

Langkah ini diharapkan menjaga stabilitas nasional sekaligus memastikan penegakan hukum berlangsung adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ormas Terindikasi Kekerasan Akan Ditindak Sesuai Bukti dan Kewenangan

JAKARTA — Pemerintah menegaskan penanganan organisasi kemasyarakatan yang terindikasi terlibat dalam aksi kekerasan akan dilakukan berdasarkan bukti, proses hukum, dan kewenangan lembaga terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar penegakan aturan tidak dilakukan secara sembarangan serta tetap menjunjung prinsip negara hukum.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah terlebih dahulu akan memastikan fakta yang terjadi di lapangan sebelum menentukan langkah terhadap organisasi yang diduga melakukan pelanggaran. Penanganan setiap kasus, menurutnya, juga harus disesuaikan dengan status hukum organisasi yang bersangkutan.

“Yang penting itu kan, satu proses hukum. Kedua, data-datanya seperti apa. Dan yang ketiga, sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya,” ujar Bima Arya.

Bima menjelaskan Kemendagri memiliki kewenangan terhadap organisasi yang tercatat atau terdaftar di kementerian tersebut. Sementara organisasi yang telah berbadan hukum berada dalam lingkup kewenangan Kementerian Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ormas badan hukum itu di Kementerian Hukum. Jadi, ormas terdaftar adalah urusan kami, bisa melihat. Tapi ormas yang sudah berbadan hukum, itu di Kementerian Hukum,” paparnya.

Menurut Bima, pemberian sanksi hingga kemungkinan pencabutan izin membutuhkan pembuktian yang kuat. Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku sebelum mengambil tindakan administratif maupun hukum.

“Prosesnya kan nanti di Kementerian Hukum. Tapi tentu harus ada pembuktian dulu apakah melanggar dasar negara, konstitusi, dan lain-lain,” ucapnya.

Pengamat Kebijakan Publik Faisal Lohi menilai penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan harus tetap dibedakan dengan pelaksanaan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Menurutnya, demonstrasi merupakan hak konstitusional yang wajib dilindungi negara.

“Demonstrasi pada dasarnya hak asasi warga negara sehingga sudah sepatutnya negara menjamin pelaksanaannya,” ujar Faisal.

Meski demikian, Faisal menekankan kebebasan tersebut tetap memiliki batas dan harus dijalankan dengan menghormati keamanan, ketertiban, serta hak masyarakat lainnya. Ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip kebebasan yang bertanggung jawab dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Polri dinilai berhasil dalam melakukan pengamanan dan pencegahan kerusuhan dalam aksi skala besar pada 27 Agustus 2026,” katanya.

Pemerintah pun diharapkan dapat menangani setiap dugaan keterlibatan ormas dalam kekerasan secara objektif dan berbasis fakta. Dengan proses yang transparan serta sesuai kewenangan, penegakan hukum dapat berjalan tegas tanpa mengabaikan hak konstitusional masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan aspirasi. (*)

Pemerintah Menjaga Keseimbangan antara Demokrasi dan Ketertiban Ormas

Oleh: Alexander Royce*)

Demokrasi di Indonesia senantiasa memberikan ruang luas bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi secara terbuka. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh bermutasi menjadi ruang anarki yang merugikan kepentingan umum. Dinamika demonstrasi pada akhir Agustus dua ribu dua puluh enam menjadi ujian nyata sekaligus pembuktian kuat bagi komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak demokrasi, sembari tetap menjaga stabilitas keamanan nasional. Menghadapi situasi yang penuh tekanan massa ini, pemerintahan saat ini telah menunjukkan manuver keseimbangan yang luar biasa cermat. Pemerintah sukses membuktikan bahwa tegaknya ketertiban sipil dan kemerdekaan berpendapat saling berdampingan, memastikan negara hadir sebagai pengayom masyarakat tanpa harus mengorbankan dua pilar fundamental berbangsa kita.

Menyikapi indikasi kuat perihal keterlibatan sejumlah organisasi kemasyarakatan yang sengaja menunggangi aksi demonstrasi dengan kekerasan, pemerintah pusat sigap merespons melalui langkah terukur. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, memaparkan penegasan bahwa instrumen negara tidak akan segan mencabut izin operasional ormas yang terbukti secara sah memfasilitasi tindakan destruktif. Ia merinci bahwa sanksi administratif tersebut tidak akan dieksekusi secara sembarangan, melainkan didasari oleh proses hukum transparan, penyajian data valid, serta kepatuhan mutlak pada konstitusi. Lebih jauh, ia memaparkan sistem penataan regulasi pemerintah amat rapi, kewenangannya dibagi proporsional antara Kementerian Dalam Negeri bagi ormas terdaftar, dan Kementerian Hukum bagi entitas berbadan hukum.

Pendekatan regulasi birokrasi yang teliti ini secara langsung merepresentasikan tingkat kedewasaan tinggi pemerintah yang menolak bertindak otoriter, namun di saat bersamaan tetap berdiri kokoh melawan anarkisme berkedok kebebasan berkumpul. Ketika kelompok massa mulai melampaui batas kewajaran dan berani mengancam keselamatan publik, ketegasan instrumen hukum menjadi sebuah urgensi mutlak. Sinkronisasi strategis antarlembaga kementerian dalam memetakan batasan hukum ini membuktikan jajaran kabinet berkuasa bekerja secara sistematis dan terpadu. Fakta ini menunjukkan pemerintah tidak berniat memberangus kebebasan berserikat warganya, melainkan tengah berupaya gigih membersihkan ruang demokrasi dari anasir perusak yang sering memanipulasi suara rakyat demi melancarkan manuver destruktif kelompok ekstrem dan radikal tertentu.

Keberhasilan dari strategi kebijakan administratif ini juga tercermin nyata dalam eksekusi operasi pengamanan di lapangan. Pengamat Kebijakan Publik terkemuka, Faisal Lohi, secara khusus menyoroti tingginya kinerja aparat keamanan dinilai amat sukses dalam mengamankan jalannya demonstrasi berskala masif tersebut. Ia memaparkan pandangan bahwa jajaran kepolisian memiliki tingkat kecerdasan taktis mumpuni guna melokalisasi titik gesekan massa, sehingga potensi ledakan kericuhan sukses diredam agar tidak meluas menjadi ancaman stabilitas nasional. Menurutnya, kendati demonstrasi selalu diposisikan sebagai hak asasi politik yang dijamin Pasal 28E UUD Tahun 1945, Polri secara presisi mampu memfasilitasi kebebasan konstitusional tersebut sekaligus memitigasi berbagai spektrum risiko kerusuhan berdarah.

Dengan terus mengedepankan metode pendekatan persuasif yang humanis di jalanan, aparat keamanan dinilai efektif menetralkan ruang manuver provokator yang berniat membajak kemurnian ruang demokrasi nasional. Kesuksesan operasional pengamanan masif ini bukanlah sebuah kebetulan semata, melainkan buah manis dari proses reformasi institusi kepolisian serta pendekatan perlindungan hak asasi yang senantiasa diinstruksikan oleh pucuk tertinggi pemerintahan. Sinergi sempurna antara ketegasan rumusan kebijakan birokrasi di kementerian dengan keunggulan adaptasi lapangan aparat menciptakan perisai pelindung tangguh bagi bangsa. Jaminan rasa aman inilah yang lantas memastikan bahwa seluruh masyarakat awam dapat senantiasa menjalankan aktivitas perekonomian maupun rutinitas harian secara kondusif, nyaman, serta tanpa intimidasi berlebihan.

Memperkuat rumusan pandangan strategis tersebut, Akademisi Ilmu Politik dari instansi Universitas Nasional, Firdaus Syam, menegaskan kembali bahwa fenomena demonstrasi memang merupakan keniscayaan sah dalam sistem demokrasi, tetapi kebebasan tersebut memiliki batas konstitusional absolut. Ia amat menekankan bahwa segala bentuk tindakan pengrusakan fasilitas umum, aksi pembakaran, hingga perilaku perusuh massal merupakan bentuk pelanggaran hukum berat yang sama sekali tidak dapat ditoleransi oleh hukum negara. Akademisi ini juga memberikan apresiasi tinggi atas kualitas rekam jejak gemilang yang ditunjukkan oleh aparat keamanan karena sukses didukung oleh instrumen intelijen termutakhir sehingga negara senantiasa memiliki kesiapan mumpuni dalam menghadapi kerusuhan. Ia mendesak pengusutan tuntas pidananya.

Harmonisasi gemilang yang terjalin erat antara ketegasan landasan birokrasi, kecakapan formasi taktis jajaran kepolisian, beserta kuatnya legitimasi rasional dari kalangan akademisi sukses melukiskan secara utuh potret nyata tingginya kompetensi kabinet pemerintahan saat ini. Seluruh elemen sentral pengelola tata negara terbukti sah berhasil meredam letupan potensi krisis keamanan liar menjadi sebuah dinamika ekspresi publik yang dikelola sangat terkendali secara komprehensif. Hal prestisius ini memberikan penegasan terang benderang atas besarnya kapasitas absolut kekuasaan proaktif dalam menaungi segenap lapisan warga merdeka dari intimidasi amuk massa. Ke depan, sinergitas kokoh aparatur pemerintah bersama masyarakat mutlak dilestarikan guna mendongkrak pencapaian iklim politik yang sungguh beradab. Pada kesimpulannya, di bawah komando kepemimpinan visi berintegritas, negara senantiasa tangguh menjaga keseimbangan kebebasan rakyat dan ketertiban.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Penanganan Ormas Pascademo Tegas dan Tetap Berbasis Bukti

*) Oleh : M Dava Firdaus

Jakarta – Penanganan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang diduga terlibat dalam kericuhan setelah demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 perlu dilakukan secara tegas, tetapi tetap berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sikap tersebut penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi tindakan yang menyasar kelompok tertentu hanya karena identitas organisasinya. Polda Metro Jaya sendiri masih mendalami dugaan keterlibatan ormas dan menegaskan bahwa setiap informasi yang beredar harus diverifikasi sebelum dinyatakan sebagai fakta. Polda Metro Jaya Telusuri Dugaan Keterlibatan Ormas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses pendalaman dilakukan untuk memastikan siapa saja yang berada di lokasi kericuhan serta bagaimana peran masing-masing pihak. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aparat tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan dari video atau informasi yang beredar di media sosial. Budi menekankan bahwa fakta harus terverifikasi terlebih dahulu, terutama karena sejumlah unggahan mengenai kericuhan juga dinilai mengandung disinformasi, provokasi, atau menggunakan dokumentasi lama yang seolah-olah menggambarkan kejadian terbaru. Pernyataan Budi Hermanto soal verifikasi dugaan keterlibatan ormas

Pendekatan berbasis bukti menjadi penting karena sebuah kericuhan dapat melibatkan banyak orang dengan peran yang berbeda. Ada orang yang mungkin hanya berada di lokasi, ada yang melakukan tindakan kekerasan, sementara pihak lain bisa saja memiliki peran dalam mengarahkan atau mendanai tindakan tersebut. Karena itu, penyidik perlu memisahkan antara kehadiran seseorang dengan keterlibatan pidana. Rekaman kamera pengawas, video dari masyarakat, keterangan saksi, barang bukti, komunikasi digital, serta rangkaian peristiwa dapat menjadi bagian dari proses untuk menguji setiap dugaan secara objektif.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian juga meminta aparat melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan keterlibatan ormas dalam kerusuhan di kawasan Pejompongan. Menurut Saurlin, penyelidikan diperlukan untuk mengidentifikasi secara jelas pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Sikap ini memperlihatkan bahwa penanganan pascademo tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga harus memastikan setiap tuduhan terhadap kelompok atau organisasi memiliki dasar fakta yang kuat. Komnas HAM Minta Penyelidikan Dugaan Keterlibatan Ormas

Ketegasan aparat tetap diperlukan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya tindakan melanggar hukum. Demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi kebebasan menyampaikan pendapat tidak berarti memberikan ruang untuk melakukan kekerasan, perusakan fasilitas umum, penganiayaan, atau tindakan lain yang melanggar hukum. Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan telah menetapkan 45 tersangka dalam perkara kericuhan tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama penyidikan. Laporan penetapan 45 tersangka dalam kericuhan demo DPR

Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya menyoroti perlunya pengusutan secara transparan terhadap dugaan keterlibatan kelompok sipil atau organisasi kemasyarakatan dalam kericuhan pascademonstrasi. Menurutnya, setiap dugaan kekerasan harus diperiksa tanpa pandang bulu agar proses hukum dapat mengungkap siapa yang melakukan tindakan kekerasan dan siapa yang memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut. Sikap ini sekaligus menegaskan bahwa penanganan ormas tidak boleh didasarkan pada asumsi, melainkan harus ditopang bukti dan proses penyelidikan yang dapat diuji

Pada saat yang sama, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa tindakan terhadap ormas tetap mengikuti koridor peraturan perundang-undangan. UU Nomor 16 Tahun 2017 menjadi salah satu landasan hukum yang mengatur perubahan ketentuan mengenai organisasi kemasyarakatan, termasuk kewajiban ormas untuk menjalankan aktivitas sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam peraturan. Artinya, apabila suatu organisasi terbukti melakukan pelanggaran, tindakan hukum harus diarahkan kepada perbuatan dan pihak yang bertanggung jawab, bukan semata-mata karena label atau nama organisasinya. UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Penegakan aturan terhadap ormas juga perlu dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesan bahwa pemerintah membatasi kebebasan berserikat dan berkumpul. Setiap tindakan administratif maupun hukum sebaiknya didasarkan pada hasil pemeriksaan yang jelas, dengan membedakan antara pelanggaran yang dilakukan individu dan tanggung jawab organisasi secara kelembagaan. Dengan cara ini, pemerintah dapat menunjukkan bahwa ketegasan terhadap tindakan yang melanggar hukum tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi secara damai.

Pada akhirnya, penanganan ormas pascademonstrasi membutuhkan dua hal yang harus berjalan bersamaan, yakni ketegasan dan kehati-hatian. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan maupun perusakan berlangsung tanpa pertanggungjawaban, tetapi negara juga harus memastikan proses hukum tidak dibangun dari asumsi, potongan video, atau informasi yang belum teruji. Prinsip tersebut akan menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa hak menyampaikan pendapat tetap terlindungi. Dengan penyelidikan yang transparan, bukti yang kuat, serta penegakan hukum yang tidak pandang bulu, penanganan kericuhan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga demokrasi tetap berjalan tertib dan bertanggung jawab. Polri Tegaskan Pengamanan Demonstrasi untuk Menjaga Hak Berpendapat.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Danantara, Mesin Investasi Strategis bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Oleh : Renita Taskia )*

Perekonomian Indonesia membutuhkan mesin baru yang mampu mengubah kekuatan modal menjadi investasi produktif, memperkuat industri nasional, sekaligus menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Dalam konteks tersebut, kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara memiliki arti strategis. Lembaga ini tidak sekadar ditempatkan sebagai pengelola investasi, tetapi diharapkan mampu menjadi katalisator yang mempertemukan kekuatan modal, teknologi, industri, dan kepentingan pembangunan nasional.

Salah satu gambaran mengenai peran tersebut terlihat dari langkah Danantara Investment Management yang menjajaki potensi pendanaan sekitar Rp2 triliun kepada PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan manufaktur kendaraan listrik serta merupakan bagian dari Grup Bakrie. Pada 28 Agustus 2026, VKTR dan Danantara Investment Management telah menandatangani indicative non-binding term sheet sebagai dokumen awal pembahasan kerja sama pendanaan. Kesepakatan tersebut belum bersifat mengikat dan masih harus melalui proses lebih lanjut, termasuk uji tuntas serta penyusunan dokumen definitif.

Direktur VKTR Indah Permatasari Saugi menjelaskan bahwa penandatanganan term sheet tersebut merupakan bagian dari proses penjajakan dan pembahasan awal mengenai potensi kerja sama pendanaan untuk mendukung pengembangan dan ekspansi kegiatan usaha mobility-as-a-service (MaaS) yang dijalankan perseroan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa rencana investasi Danantara diarahkan pada aktivitas bisnis yang memiliki prospek pertumbuhan sekaligus relevansi dengan kebutuhan transformasi transportasi nasional.

Menurut Indah, rencana pendanaan tersebut antara lain akan digunakan untuk membiayai pengadaan bus listrik dan truk listrik, sementara penggunaan untuk kebutuhan lainnya akan ditentukan dan disepakati oleh para pihak dalam dokumen definitif. Ia juga menyampaikan bahwa term sheet tersebut masih bersifat non-binding sehingga belum merupakan perjanjian pendanaan yang mengikat. Meski demikian, VKTR berharap langkah awal tersebut dapat menjadi bagian dari strategi perusahaan yang berpotensi memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan pendapatan perseroan dan entitas anak di masa mendatang.

Pernyataan tersebut penting karena memperlihatkan hubungan antara investasi strategis dan aktivitas ekonomi riil. Dana yang ditempatkan bukan sekadar berhenti sebagai transaksi finansial, tetapi diarahkan untuk mendukung pengadaan kendaraan listrik dan memperluas bisnis mobilitas berkelanjutan. Jika proses investasi dapat diselesaikan secara baik, pembiayaan tersebut berpotensi meningkatkan kapasitas industri kendaraan listrik sekaligus memperluas penggunaannya di Indonesia.

Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir melihat investasi pada elektrifikasi mobilitas komersial sebagai langkah yang dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik nasional. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa investasi Danantara tidak semata-mata diukur dari potensi keuntungan finansial jangka pendek, tetapi juga dari kemampuan investasi menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas.

Elektrifikasi kendaraan komersial juga tidak dapat dipandang hanya sebagai isu transportasi. Di belakangnya terdapat rantai industri yang panjang, mulai dari manufaktur kendaraan, komponen, baterai, infrastruktur pengisian daya, teknologi digital, hingga kebutuhan mineral kritikal. Apabila dikembangkan secara terintegrasi, investasi di sektor ini berpotensi memperkuat ekosistem industri dalam negeri sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.

Pandu Sjahrir juga menekankan harapan agar kerja sama tersebut dapat memperdalam rantai nilai industri baterai nasional dan mendukung agenda hilirisasi mineral kritikal Indonesia. Arah tersebut sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk tidak terus berada pada posisi sebagai pemasok bahan mentah. Hilirisasi harus menghasilkan peningkatan nilai tambah di dalam negeri sehingga sumber daya alam dapat menjadi fondasi bagi industri dan teknologi nasional.

Dalam perspektif yang lebih luas, investasi strategis seperti ini dapat membantu Indonesia membangun struktur ekonomi yang lebih berkelanjutan. Ketergantungan terhadap energi fosil secara bertahap dapat dikurangi melalui pengembangan kendaraan listrik. Pada saat yang sama, industri domestik memperoleh ruang untuk tumbuh dan meningkatkan kapasitas produksinya. Efek lanjutannya dapat menciptakan permintaan terhadap tenaga kerja terampil, teknologi, jasa pendukung, serta berbagai komponen industri lainnya.

Namun, besarnya potensi tersebut tetap harus diikuti dengan tata kelola investasi yang kuat. Rencana investasi Rp2 triliun kepada VKTR masih merupakan pembahasan awal sehingga proses uji tuntas menjadi tahapan penting untuk memastikan investasi memberikan nilai komersial yang sehat. Kepatuhan terhadap ketentuan mengenai transaksi afiliasi, benturan kepentingan, transaksi material, serta regulasi pasar modal juga menjadi bagian penting untuk menjaga kredibilitas proses investasi.

Danantara pada akhirnya memiliki peluang untuk menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat kapasitas investasi Indonesia. Perannya dapat diarahkan bukan hanya untuk menempatkan modal pada perusahaan tertentu, tetapi juga membangun ekosistem industri yang memiliki nilai tambah tinggi. Investasi pada kendaraan listrik, industri baterai, mineral kritikal, energi, teknologi, dan sektor strategis lainnya dapat menjadi bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Jika dikelola dengan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan orientasi jangka panjang, Danantara berpotensi berkembang menjadi mesin investasi strategis yang memperkuat daya saing Indonesia. Tantangannya adalah memastikan setiap rupiah modal yang dikelola benar-benar diarahkan pada aktivitas produktif yang memberikan manfaat ekonomi luas. Dengan demikian, Danantara bukan hanya menjadi pengelola investasi, melainkan instrumen penting untuk membawa Indonesia menuju ekonomi yang lebih mandiri, bernilai tambah, inovatif, dan berkelanjutan.

*Penulis adalah Pengamat Ekonomi

Danantara, Motor Penggerak Investasi Pemerintah

Oleh: Bara Winatha*)

Pemerintah terus memperkuat strategi investasi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi sekaligus membangun fondasi perekonomian yang produktif dan berkelanjutan. Dalam strategi tersebut, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara ditempatkan sebagai salah satu instrumen penting untuk mengakselerasi investasi pada sektor strategis, memperkuat hilirisasi, serta membuka peluang pembiayaan bagi proyek-proyek yang memiliki nilai tambah tinggi. Peran tersebut menjadi semakin penting ketika pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027 dan membutuhkan dukungan investasi dalam skala besar.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan investasi akan menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi pada 2027. Pemerintah tidak dapat mengandalkan belanja negara semata sehingga diperlukan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, lembaga keuangan, serta Danantara untuk meningkatkan kapasitas investasi nasional. Dalam kerangka tersebut, pemerintah berupaya menciptakan sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan investasi agar modal yang tersedia dapat diarahkan kepada kegiatan ekonomi produktif. Purbaya juga menyampaikan bahwa percepatan investasi harus disertai dengan stabilitas ekonomi makro agar dunia usaha memperoleh kepastian dalam mengambil keputusan ekspansi.

Target tersebut menunjukkan bahwa Danantara diarahkan menjadi penggerak investasi pemerintah yang mampu mempercepat mobilisasi modal menuju sektor-sektor strategis. Kebutuhan investasi nasional pada 2027 diperkirakan mencapai Rp8.705 triliun, sementara kapasitas APBN hanya sekitar Rp459 triliun atau 5,2 persen dari total kebutuhan. BUMN, termasuk Danantara, diperkirakan menyumbang sekitar Rp330 triliun atau 3,8 persen. Dengan demikian, sebagian besar kebutuhan investasi, sekitar Rp7.973 triliun atau 91 persen, tetap harus berasal dari sektor swasta.

Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa Danantara dapat memainkan fungsi tersebut melalui pengelolaan aset, pengembangan proyek strategis, serta penciptaan skema investasi yang mampu mempertemukan kebutuhan pembangunan dengan sumber pembiayaan. Target investasi Danantara sebesar Rp1.200 triliun pada 2027 juga menjadi gambaran mengenai besarnya peran yang diharapkan pemerintah dari lembaga tersebut dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah juga terus menjaga kondisi ekonomi agar investasi dapat berkembang secara berkelanjutan. Pengendalian inflasi, pengelolaan fiskal, stabilitas nilai tukar, serta dukungan kebijakan moneter menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Pemerintah juga menyiapkan reformasi fiskal melalui efisiensi belanja, refocusing anggaran, serta pengalokasian sumber daya kepada kegiatan yang memiliki dampak ekonomi lebih besar. Stabilitas tersebut menjadi fondasi penting agar investasi Danantara maupun investasi swasta tidak berjalan secara sporadis, tetapi membentuk ekosistem pertumbuhan yang berkelanjutan.

Di sisi lain, keberhasilan strategi investasi pemerintah juga perlu dilihat dari kualitas modal yang masuk ke Indonesia. Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede mengatakan tantangan Indonesia bukan sekadar mendatangkan dana dalam jumlah besar, tetapi memastikan investasi yang masuk memiliki karakter jangka panjang. Arus modal yang bersifat sementara atau hot money relatif mudah berpindah ketika terjadi perubahan sentimen pasar global. Kondisi tersebut dapat meningkatkan volatilitas dan belum tentu memberikan dampak maksimal terhadap kapasitas produksi nasional.

Pandangan tersebut menjadi relevan dalam pengembangan peran Danantara. Lembaga ini dapat diarahkan untuk mendorong pembiayaan jangka panjang atau cold money yang masuk ke proyek infrastruktur, industri, hilirisasi, energi, dan berbagai sektor strategis lainnya. Dengan demikian, investasi yang dimobilisasi tidak berhenti pada transaksi finansial, tetapi menghasilkan aset produktif yang memperkuat perekonomian Indonesia.

Peran Danantara juga semakin luas karena pemerintah tidak hanya membidik investasi pada sektor konvensional, tetapi mulai mengarahkan perhatian kepada ekonomi digital, teknologi, inovasi, energi terbarukan, dan industri masa depan. Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan P. Roeslani mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai insentif untuk menarik investasi berkualitas, termasuk insentif pajak hingga 300 persen bagi perusahaan yang melakukan penelitian dan pengembangan di Indonesia. Pemerintah juga menawarkan insentif hingga 200 persen bagi perusahaan yang memberikan perhatian besar terhadap pelatihan dan pendidikan vokasi.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa investasi pemerintah mulai diarahkan untuk membangun kemampuan ekonomi nasional dalam jangka panjang. Insentif R&D dan pendidikan vokasi bukan sekadar fasilitas bagi investor, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kapasitas inovasi domestik. Dengan pendekatan tersebut, Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi lokasi produksi atau pasar konsumen, tetapi mampu berkembang menjadi pusat inovasi dan teknologi di kawasan.

Rosan mengatakan peluang investasi masa depan juga terbuka lebar pada infrastruktur digital dan energi hijau. Ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai 360 miliar dolar AS pada 2030, sementara potensi energi terbarukan nasional mencapai sekitar 3.600 gigawatt. Kapasitas energi terbarukan yang telah terpasang saat ini masih sekitar 15,1 gigawatt sehingga ruang pengembangannya masih sangat besar. Kondisi ini memberikan peluang bagi Danantara untuk ikut mengembangkan proyek yang mempertemukan kebutuhan digitalisasi dengan ketersediaan energi bersih.

Selain itu, Danantara mendukung pipeline nasional waste to energy di lebih dari 30 lokasi dengan nilai investasi sekitar 5 miliar dolar AS. Pengembangan sektor tersebut memperlihatkan bahwa investasi dapat diarahkan untuk menyelesaikan persoalan pembangunan sekaligus menciptakan nilai ekonomi baru. Pengolahan sampah menjadi energi, pengembangan pusat data, energi terbarukan, dan teknologi masa depan dapat menjadi contoh bagaimana investasi diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan produktivitas nasional.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan

Danantara Perkuat Arah Investasi Pemerintah untuk Akselerasi Ekonomi

JAKARTA — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memperkuat arah investasi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen pada 2027.

Penguatan peran tersebut dilakukan melalui penyusunan strategi investasi yang diarahkan pada sektor produktif, strategis, dan memiliki nilai tambah tinggi.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan, investasi menjadi salah satu komponen penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, Danantara tengah menyusun desain investasi untuk periode 2026-2027 yang diselaraskan dengan asumsi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

“Danantara membahas rencana investasi. Desain investasi yang akan kami lakukan 2026-2027. Kenapa? Karena ini kan dalam rangka untuk pertumbuhan. Salah satu komponen yang paling signifikan dalam pertumbuhan itu kan investasi,” ujar Dony.

Pembahasan tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Bank Indonesia, Danantara, serta pimpinan DPR.

Konsolidasi lintas lembaga diperlukan agar kebijakan fiskal, moneter, dan investasi bergerak dalam arah yang sama untuk mendukung target pertumbuhan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut pertumbuhan investasi perlu dipacu hingga 7 persen pada 2027 untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 6 persen.

Pemerintah diposisikan sebagai katalisator, sementara sektor swasta diharapkan menjadi sumber utama pembiayaan investasi.

Danantara sendiri ditargetkan berkontribusi melalui investasi hingga Rp1.200 triliun pada 2027. Angka tersebut menjadi salah satu acuan dalam penyusunan target pertumbuhan ekonomi nasional.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal mengatakan pelibatan Danantara dalam pembahasan diperlukan karena sebagian besar porsi investasi pemerintah berada di lembaga tersebut.

“Danantara sekarang kami libatkan dalam pembicaraan. Kan yang menjalankan investasi dari sisi pemerintah porsi besarnya ada di Danantara. Jadi kami juga mau sinkronkan pemahaman itu,” kata Hekal.

Besarnya target tersebut tetap perlu ditempatkan dalam konteks kebutuhan investasi nasional. Pemerintah memperkirakan kebutuhan investasi 2027 mencapai Rp8.705 triliun, dengan sekitar 91 persen atau Rp7.973 triliun diharapkan berasal dari pembiayaan swasta.

Kondisi ini menunjukkan keberhasilan akselerasi investasi juga bergantung pada kemampuan menciptakan kepastian dan iklim usaha yang mendorong ekspansi dunia usaha.

Arah investasi produktif mulai terlihat melalui penjajakan pendanaan Danantara Investment Management (DIM) kepada PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) hingga Rp2 triliun.

Dana tersebut direncanakan untuk mendukung pengadaan bus listrik dan truk listrik melalui afiliasinya, PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk.

Meski masih berupa indicative non-binding term sheet, penjajakan tersebut menunjukkan peluang pemanfaatan investasi untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik sekaligus memperkuat sektor industri bernilai tambah.

Dengan target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2027, investasi menjadi salah satu komponen yang mendapat porsi lebih besar dalam perencanaan ekonomi nasional.

Danantara selanjutnya akan menyusun dan menjalankan strategi investasi 2026-2027 dengan sasaran penanaman modal yang diarahkan pada sejumlah sektor strategis dan produktif.

Danantara Siapkan Rencana Investasi untuk Dukung RAPBN 2027

Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tengah menyiapkan desain investasi 2026–2027 sebagai bagian dari upaya pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027.

Rencana tersebut dibahas bersama pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam konsolidasi asumsi makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengatakan investasi merupakan salah satu komponen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga diperlukan perencanaan yang terukur dan selaras dengan kebijakan fiskal pemerintah.

“Danantara membahas rencana investasi. Desain investasi yang akan kami lakukan 2026-2027,” ujar Dony.

Menurut Dony, penyusunan desain investasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan menyelaraskan rencana Danantara dengan target pertumbuhan ekonomi yang menjadi salah satu asumsi utama RAPBN 2027. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027, lebih tinggi dibandingkan target APBN 2026 sebesar 5,4 persen.

Pimpinan Komisi XI DPR juga ikut dalam pertemuan tersebut. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro mengatakan bahwa Danantara memiliki target investasi sebesar Rp1.200 triliun pada 2027. Target tersebut diharapkan menjadi salah satu pengungkit untuk mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional.

“Danantara merumuskan Rp1.200 triliun dari mana saja investasinya, rinciannya bukan kami,” kata Fauzi.

Pemerintah menargetkan realisasi investasi nasional mencapai Rp2.322 triliun pada 2027, meningkat 13,76 persen dibandingkan target 2026 sebesar Rp2.041 triliun. Target tersebut merupakan bagian dari sasaran investasi sekitar Rp13.032 triliun sepanjang 2025–2029.

Pada semester I 2026, realisasi investasi telah mencapai sekitar Rp1.010,6 triliun atau tumbuh 7,2 persen secara tahunan. Capaian tersebut menjadi salah satu modal untuk menjaga momentum investasi hingga akhir tahun.

Fauzi menegaskan peningkatan investasi perlu berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi.

“Investasi ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi investasi, semakin tinggi juga pertumbuhan ekonomi,” ungkap Fauzi.

Untuk memastikan target tersebut tercapai, sinergi Danantara dengan pemerintah, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian PPN/Bappenas, dan DPR menjadi penting. Koordinasi diperlukan agar strategi investasi terintegrasi dengan kebijakan fiskal dan sasaran pembangunan dalam RAPBN 2027.

Dengan desain investasi terarah, Danantara diharapkan dapat berkontribusi dalam memperkuat investasi nasional sekaligus mendorong aktivitas ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2027.

RUU Perampasan Aset Perkuat Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi

Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset nantinya tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, melainkan juga sejumlah kejahatan lain, mengacu pada praktik di berbagai negara yang telah lebih dulu menerapkan aturan dengan cakupan lebih luas.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa di berbagai negara, aturan perampasan aset lazimnya tidak hanya berlaku untuk perkara korupsi.

“Kalau dilihat dari praktik di negara-negara lain, cakupan UU Perampasan Aset tidak melulu soal tipikor, sebab ada tindak pidana lain yang dampaknya juga sama-sama merugikan negara dan masyarakat luas,” ungkapnya.

Ia mencontohkan skema civil forfeiture di Amerika Serikat yang memberi wewenang bagi penegak hukum untuk menyita hasil kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi pasar modal. Di Inggris, ketentuan perampasan aset tertuang dalam Proceeds of Crime Act 2002 yang ditopang instrumen Unexplained Wealth Orders, mencakup aset dari kejahatan berat, penghindaran pajak, sampai penipuan terorganisasi, bahkan sebelum ada putusan pidana. Australia turut memiliki regulasi serupa yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran narkoba, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial skala besar.

Habiburokhman menyebut, pihaknya menerima banyak masukan agar tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perpajakan, sampai sektor asuransi turut masuk dalam skema perampasan aset tanpa pemidanaan.

“Dampak kerugian dari jenis-jenis kejahatan itu sebenarnya tidak kalah parahnya,” ujarnya.

Menurutnya, perampasan aset pada perkara narkotika dan terorisme dapat memutus arus dana sekaligus melumpuhkan jaringan pelaku. Pada kasus penipuan investasi dan asuransi, langkah itu dinilai krusial mengembalikan kerugian korban yang asetnya kerap disembunyikan. Ia menegaskan, semangat utama RUU ini adalah agar pelaku kejahatan tidak lagi bisa menikmati hasil perbuatannya, atau prinsip crime does not pay. Komisi III juga menyoroti pentingnya integritas aparat penegak hukum agar payung hukum ini tidak disalahgunakan.

“Kami ingin memastikan RUU Perampasan Aset ini benar-benar jadi payung hukum yang menyeluruh, progresif, dan seimbang, demi memulihkan kerugian negara maupun kerugian masyarakat secara utuh,” katanya.

Dukungan juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai penguatan pemulihan aset perlu didukung kapasitas penelusuran berbasis data.

“KPK mendukung penuh langkah pemerintah untuk segera merampungkan pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Budi.

Sinergi antara DPR, pemerintah, dan KPK dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan keseriusan bersama untuk menutup celah bagi pelaku kejahatan menikmati hasil perbuatannya.

Aset Hasil Korupsi Harus Kembali kepada Negara melalui RUU Perampasan Aset

Jakarta – Negara diminta memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali menjadi milik negara melalui mekanisme perampasan yang tengah dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa aset milik para koruptor akan tetap menjadi target utama dalam beleid tersebut, kendati naskah rancangan yang ada sekarang masih terus mengalami proses penyempurnaan dengan menampung masukan publik serta para ahli hukum.

“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu yang aset yang dirampas,” kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dasco menuturkan, proses penggodokan RUU Perampasan Aset kini memasuki tahap penyempurnaan. Ia mengungkapkan bahwa beberapa ketentuan dalam naskah lama perlu diselaraskan kembali karena disusun sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru diberlakukan. Oleh sebab itu, DPR membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberi masukan demi penyempurnaan rancangan yang sudah tersusun.

“Nanti kita akan sesuaikan, oleh karena itu sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik yang banyak untuk menyempurnakan kemudian draft yang ada,” ujar Dasco.

Ia juga menyebut bahwa isi RUU tersebut masih mungkin berubah seiring berjalannya proses pembahasan di parlemen.

“Nanti kita lihat, ini kan perkembangan banyak, dinamika di lapangan,” kata Dasco.

Lebih lanjut, Dasco memastikan penyempurnaan naskah akan terus berjalan dengan mengakomodasi pandangan dari kalangan pakar hukum.

“Saya kalau pasal gak terlalu jelas tapi kira kira ya penyempurnaan terus dilakukan terutama memasukkan dari para pakar dan lain lain,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai tenggat penyelesaian RUU tersebut, ia menyatakan keyakinannya bahwa pembahasan akan tuntas tepat waktu.

“Kalau 15 Desember insyaallah,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa ada 13 kategori tindak pidana yang diusulkan tercakup dalam RUU Perampasan Aset, mencakup tindak pidana korupsi hingga tindak pidana perdagangan orang.

Habiburokhman menyebutkan, aturan perampasan aset yang berlaku lintas jenis tindak pidana tersebut sejalan dengan praktik yang sudah diterapkan di Inggris, Amerika Serikat, dan beberapa negara lain.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum dalam perampasan aset tidak diterapkan sewenang-wenang kepada masyarakat. Menurutnya, Undang-Undang Perampasan Aset kelak tidak boleh disalahgunakan sebagai alat untuk memeras warga, mengkriminalisasi lawan politik, ataupun membungkam pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah.